Safety First - Keselamatan ialah Hak Mutlak Tiap Karyawan
Dua hari kemarin saya berpeluang untuk memperoleh pelatihan mengenai Environment , Health and Safety. Ini sebagai sisi dari serangkaian pelatihan yang bakal saya turuti enam bulan di depan. Dalam pelatihan ini, beberapa hal yang saya peroleh dan mengupdate sudut pandang dan langkah pandang saya mengenai safety. Hal pertama ialah jika istilah "Safety First" itu harus betul-betul diaplikasikan, bukan hanya sebagai jargon saja. sepatu safety wajib di gunakan saat sedang bekerja diluar ruangan.
Hak untuk Keselamatan itu sebagai hak khusus dan mutlak dalam bekerja. Negara secara jelas jamin jika keselamatan dalam bekerja itu penting. Bahkan juga lebih bernilai dibanding hak untuk beragama. Ini bisa disaksikan dari posisi pasal dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat 2 yang atur hak tugas dan pasal 29 ayat 2 yang atur mengenai hak beragama.
Pasal 27 ayat 2 mengeluarkan bunyi " Setiap masyarakat negara memiliki hak atas tugas dan penghidupan yang pantas untuk kemanusiaan". Dari pasal itu bisa disimpulkan jika tiap masyarakat negara untuk memperoleh hidup pantas karena itu sang karyawan tetap harus selamat dalam bekerja. Ini memperlihatkan jika tiap perusahaan harus jamin keselamatan beberapa karyawan dalam bekerja, baik itu dalam penyediaan alat perlindungan diri, penyediaan lingkungan kerja yang aman, serta penyediaan publikasi (penerangan) mengenai safety. Hal Ke-2 , safety lebih bernilai daripada keproduktifan. Tetapi tak berarti jika beberapa karyawan bisa bermalas - malasan karena argumen safety.
Safety agar lebih diprioritaskan, karena kerap kali pada keadaan perolehan sasaran yang tinggi, keselamatan kerap dikesampingkan. Beberapa karyawan dituntut untuk bekerja bisa lebih cepat dan efektif serta lebih lama. Kerap kali tunturan sasaran mengakibatkan sang karyawan harus bekerja overtime walau sebenarnya pada keadaan yang turun tidak mungkin. Hal ini bisa memunculkan kecelakaan kerja yang memunculkan rugi pada perusahaan dan karyawan. Telah banyak contoh kasus yang memperlihatkan jika tugas yang ditangani di luar keadaan sempurna kemungkinan memunculkan kecelakaan kerja, karena fokus dari sang karyawan telah turun mencolok.
Hal ke-3 , Atasan yang bagus ialah atasan yang selalu memberinya contoh ke bawahan jika safety ialah yang khusus, yaitu dari sisi kekonsistenan penggunaan alat perlindungan kerja. Disamping itu atasan yang bagus selalu harus mengingati dan mendidik pegawainya akan keutamaan safety. Jika ada kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja, itu merupaka kekeliruan dari atasan di tempat itu, walau kecelakaan itu disebabkan karena kelengahan sang karyawan. Karena sang atasan tidak menyapa dan menuntun sang karyawan untuk berperangai safety. Dalam membudayakan sikap safety ialah yang khusus memang memakan waktu dan usaha yang lumayan keras.
Demikian beberapa poin penting yang saya peroleh dari pelatihan itu. Dari pelatihan itu saya memiliki komitmen jika pada waktunya kelak, di saat saya telah masuk ke tugas teratur setiap hari yaitu enam bulan mendatang, saya akan mewujudkan jika Keselamatan ialah hak khusus tiap karyawan sama keutamaan dengan hak hidup. Dan saya akan memberikan sudut pandang jika "Keselamatan diawali dari diri saya". Salam safety…